Pages

Ads 468x60px

Labels

Jumat, 08 Oktober 2010

Sinopsis materi Pendidikan Kewarganegaraan kelas XI, XII

Sinopsis materi pkn kelas XI, XII :
Pada kelas XI yang lalu sisiwa telah mempelajari beberapa bab, yang pertama adalah budaya politik. Dalam kehidupan bernegara kedudukan masyarakat adalah sebagai insan politik. Oleh karena itu, setiap masyarakat berhak untuk ikut serta atau berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan. Masyarakat berperan sebagai subjek sekaligus objek dalam pemerintahan.
Budaya (kebudayaan) politik merupakan perwujudan nilai-nilai politik yang dianut oleh sekelompok masyarakat, bangsa atau Negara yang diyakini sebagai pedoman dalam melaksanakan aktifitas-aktifitas politik kenegaraan. Budaya politik merupakan sifat atau karakter berpolitik pada masyarakat tertentu. Budaya politik memiliki objek misalnya kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, pemahaman masyarakat terhadap system politikyang berkembang di negaranya, serta institusi penting dalam sebuah negara. Budaya politik menunjukkan pada orientasi dari tingkah laku individu atau masyarakat terhadap system politik.


Lalu tentang budaya demokrasi, secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos dan kratos/cratien. Demos artinya rakyat, sedangkan kratos/cratien artinya kedaulatan/kekuasaan. Sehingga dapat diartikan demokrasi adalah kekuasaan berada di tangan rakyat atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Dalam bab ini yang paling ditekankan adalah tentang prinsip-prinsip budaya demokrasi yaitu, kebebasan, persamaan, solidaritas, toleransi, menghormati kejujuran, menghormati penalaran, dan keadaban.
Serta tentang masyarakat madani, istilah madani secara umum dapat diartikan sebagai adab atau beradab. Masyarakat madani dapat diartikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, memaknai kehidupannya. Masyarakat madani disebut pula civil society. Yang berasal dari kata civilis societas yang merupakan bahasa latin. Civil society sama dengan komunitas politik yaitu suatu masyarakat yang didasarkan pada hokum dan hidup beradab. Masyarakat madani mencermikan kehidupan masyarakat yang mandiri, cerdas, beradab, sejahtera, memiliki tingkat kemampuan tinggi, serta mampu bersikap kritis/peka terhadap kehidupan social. Beberapa syarat untuk mewujudkan masyarakat madani adalah keyakinan, kepercayaan, persamaan tujuan dan misi, satu hati dan saling tergantung, dan pemahaman yang sama.
Selanjutnya tentang keterbukaan dan keadilan, istilah keterbukaan atau transparasi berasal dari kata terbuka atau transparan. Istilah tersebut berasal dari bahasa inggris transparent yang secara harfiah artinya jernih, tembus cahaya, nyata, jelas, mudah dipahami, tidak ada kekeliruan, tidak ada kesangsian atau keragu-raguan. Dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan diartikan sebagai kesediaan pemerintah untuk senantiasa memberikan informasi factual mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini bertujuan memaknai keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selanjutnya adalah bab tentang hubungan dan organisasi internasional, suatu negara yang merdeka dan berdaulat tidak mungkin sanggup memenuhi kebutuhan warganya sendiri. Oleh karena itu, kerja sama dengan bangsa lain dalam bentuk hubungan internasional mutlak diperlukan baik yang menyangkut politik, ekonomi, social, dan budaya. Kerjasama ini tidak hanya diperlukan oleh bangsa atau negara yang berkembang akan tetapi juga negara-negara besar dan maju.



Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua ntnegara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional adalah perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), persetujuan parlemen (the approval of parliament), pengesahan (ratification). Berlakunya perjanjian internasional didaarkan pada hal-hal sebagai berikut yaitu, sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dan dituangkan dalam isi perjanjian, terdapat kesepakatan lain (diluar isi perjanjian) tentang mulainya perjanjian, setelah penandatanganan perjanjian, setelah ratifikasi, menggantungkan pada suatu kejadian tertentu, sejak penyimpanan dokumen persetujuan.
Perwakilan Diplomatik adalah perwakilan dalam arti politik yang kegiatannya meliputi semua kepentingan negara Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara penerima dan bidang kegiatannya melingkupi suatu kegiatan Internasional. Sedangkan Perwakilan Konsuler adalah perwakilan dalam arti non-politik dan biasanya meliputi bidang ekonomi perdagangan, mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima.
Dan pada bab terakhir adalah sisitem hukum dan peradilan internasional, makna dapat ditinjau dari dua yaitu isi dan pendapat para ahli. Berdasarkan isi adalah hukum internasional merupakan hukum bangsa-bangsa memuat aturan-aturan yang dapat menciptakan ketertiban, dan keadilan serta perdamaian dunia, sedangkan menurut Boer Maulana, hukum internasional adalah suatu kaidah atau norma-norma yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban para subjek hukum internasional yaitu negara, lembaga, dan organisasi internasional, serta individu dalam hal-hal tertentu.
Subjek hukum internasional dapat berikut ini: negara, tahta suci (Vatikan) yang dipimpin oleh Sri Paus, Palang Merah Internasional, Organisasi Internasional, Orang Perseorangan (Individu), Pemberontak dan Pihak yang Bersengketa (berdasarkan hukum perang Internasional pemberontak dianggap sebagai salah satu ubjek karena beberapa alasan: menentukan nasib sendiri, hak secara bebas memilih sistem ekonomi, politik, sosial, hak menguasai SDA da wilayah yang diduduki.
Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag, anggota Mahkamah Internasional terdiri atas 15 hakim dengan masa tugas selama 9 tahun. Wewenang Mahkamah Internasional adalah mengambil perkara-perkara dimana negaralah yang menjadi pihak dalam perkara di muka mahkamah. Seorang yang dinyatakan bersalah berdasarkan hukum internasional, maka hukum internasional berkewajiban untuk menuntutnya, yakni melalui mekanisme perlindungan diplomatik di bidang pertanggungjawaban internasional. Jika pelaku pelanggaran adalah organisasi-organisasi internasional maka mahkamah harus meminta kepada organisasi-organisasi internasional keterangan-keterangan mengenai soal-soal yang diperiksa.
Kendala yang dihadapi Mahkamah Internasional dalam memerankan sebagai lembaga peradilan internasional adalah: adanya satu kekuatan besar di dunia sehingga tidak ada keseimbangan, lima negara anggota dewan keamanan tetap PBB yang memiliki hak veto, hukum internasional tidak bersifat memaksa melainkan hanya bersifat mengatur, hukum internasional tidak dapat mengikat warga negara suatu negara tanpa persetujuan negara yang bersangkutan.


Sedangkan pada kelas XII adalah tentang pancasila sebagai ideologi terbuka dan sistem pemerintahan. Menurut Muhammad Yamin, pancasila berasal dari bahasa sansekerta, yaitu panca yang artinya lima, dan sila yang arinya dasar, batu sendi, alas, atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian, pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau peraturan tentang tingkah laku yang penting dan baik, sedangkan Notonagoro mengartikan pancasila adalah dasar falsafah negara Indonesia.
Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pancasila pada hakikatnya merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang kesatuan dan persatuan, serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia. Sedangkan kedudukan pancasila adalah sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup bangsa, dan sebagai jati diri bangsa.
Pada umumnya sistem pemerintahan yang diterapkan di negara-negara ada dua macam yaitu sisitem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensil. Kalaupun ada sistem pemerintahan lain, itu merupakan variasi dari keduanya.
Dalam sistem pemerintahan parlementer, parlemen memiliki peranan penting. Parlemen mumpunyai wewenang dalam mengangkat perdana menteri. Dalam sistem pemerintahan ini, bisa memiliki seorang presiden, tetapi hanya sebagai simbol negara saja, sedangkan yang berwenang menjalankan pemerintahan adalah perdana menteri.
Dalam sistem pemerintahan presidensil, kedudukan eksekutif tidak tergantung pada badan perwakilan rakyat. Dasar hukum kekuasaan eksekutif dikembalikan pada pilihan rakyat. Para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen, serta tidak dapat diberhentikan oleh parlemen.
Sistem pemerintahan referendum merupakan bentuk variasi dari sistem pemerintahan parlementer dan presidensial. Sistem ini diterapkan di swiss. Tugas pembuat undang-undang berada di bawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih.


















Tujuan yang ingin dicapai materi pelajaran kewarganegaraan kelas XI yang lalu :
1. Menganalisis budaya politik di Indonesia
1.1 Mendeskripsikan budaya politik
1.2 Menganalisis tipe-tipe budaya politik yang berkembang dalam masyarakat indonesia
1.3 Mendeskripsikan pentingnya sosialisasi pengembangan budaya politik
1.4 Menampilkan peran serta budaya politik partisipan

2. Menganalisis budaya demokrasi menuju masyarakat madani
2.1 Mendeskripsikan pengertian dan prinsip-prinsip budaya demokrasi
2.2 Mengidentifikasi ciri-ciri masyarakat madani
2.3 Menampilkan perilaku budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari

3. Menampilkan sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
3.1 Mendeskripsikan pengertian dan pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
3.2 Menganalisis dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan
3.3 Menunjukkan sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

4. Menganalisis hubungan internasional dan hubungan internasional
4.1 Mendeskripsikan pengertian, pentingnya, dan sarana-sarana hubungan internasional bagi suatu negara
4.2 Menjelaskan tahap-tahap perjanjian internasional
4.3 Menganalisis fungsi wakilan diplomatik
4.4 Mengkaji peranan organisasi internasional dalam meningkatkan hubungan internasional
4.5 Menghargai kerjasama dan perjanjian internasional yang bermanfaat bagi Indonesia

5. Menganalisis sistem hukum dan peradilan internasional
5.1 Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan internasional
5.2 Menjelaskan penyebab timbulnya sengketa internasional dan cara penyelesaian oleh mahkamah internasional
5.3 Menghargai putusan mahkamah internasional

Sedangkan tujuan yang ingin dicapai pada kelas XII adalah :
1. Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka
1.1 Mendeskripsikan Pancasila sebagai ideologi terbuka
1.2 Menganalisis Pancasila sebagai sumber nilai dan paradigma pembangunan
1.3 Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka

2. Mengevaluasi berbagai sistem pemerintahan
2.1 Menganalisis sistem pemerintahan di berbagai negara
2.2 Menganalisis pelaksanaan sistem pemerintahan negara Indonesia
2.3 Membandingkan pelaksanaan sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia dan negara lain
3. Mengevaluasi peranan pers dalam masyarakat demokrasi
3.1 Mendeskripsikan pengertian, fungsi, dan peran serta perkembangan pers di Indonesia
3.2 Menganalisis pers yang bebas dan bertanggung jawab sesuai kode etik jurnalistik
3.3 Mengevaluasi kebebasan pers dan dampak penyalahgunaan kebebasan media massa

Tidak ada komentar:

 
 
Blogger Templates